Hukum Negara Tentang Perlindungan Tanah Dalam Persfektif Musyawarah Pastoral Ke Enam Di Dekenat Paniai
DOI:
https://doi.org/10.70343/rbdy4q89Kata Kunci:
hukum negara, tanah adat, muspas, lindungi tanahAbstrak
Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) pasal 33 adalah sakti agraria, pertambangan, penanaman modal asing, kehutanan, penataan ruang dan aturan terkait lainnya. Keadaan tanah adat Papua tidak ada ruang dan tempat dalam hukum Indonesia, pembagian sertifikat tanah masal bukan solusi tetapi masalah terbaru dan terpusat yang dapat sertainya. Materi diskusi “hukum negara tentang pelindungan tanah” menjadi perhatian, namun peserta musyawara pastoral mee tidak mendapat penjelasan tentang tanah adat, tanah sertifikat dan tanah negara dari badan yang ada kaitan di Meuwodide. Tema muspas Aniya Yimu Beu Makida Koda Yoko Mei, artinya Kembali ke Tanah Kudusku…!? Kepemilikan tanah adat komunal itu sakral tetapi hukum negara mengatur menjadi tanah negara, tanah sertifikat milik pribadi. Hal berbeda dan kadang muncul masalah sejak dalam hukum Indonesia tidak melihat tanah hak milik adat komunal, tanah pusaka menurut marga, fam, klan. Negara-bangsa mesti memahami tanah adat Papua tanpa paham tanah negara dan sertifikat tetapi memahami keadaan partisipasi manusia pemilik tanah ulayat dalam karya penyelamatan Allah. Tanah bagi manusia asli Papua adalah mama atau ibu yang membesarkannya tidak semudah memiliki kertas sertifikat menurut program nasional (pronas) yang peruntukan kepada pribadi, pemerintah mesti berpikir solusi pendekatan antropologis, sosiologis dan yuridis atas kepemilikan tanah adat komunal menurut kearifan hukum adat setempat dan hukum negara tentang perlindungan tanah dengan memperhatikan tradisi yang turun-temurun.
Unduhan
Referensi
Berlin, SH. Dkk. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Peranan Hukum Dalam Penyelesaian Acara Pelanggaran dan Kejahatan Lingkungan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI Tahun 1995/1996
Erari. Phil. Tanah Kita Hidup Kita, Hubungan Manusia dan Tanah Di Irian Jaya Sebagai Persoalan Teologis (Eko Teologis dalam Perspektif Melanesia), Pustaka Sinar Harapan, 1999.
Pekei, Titus. Manusia Mee di Papua, Proteksi Kondisi Masa Dahulu, Sekarang dan Masa Depan diatas Pedoman Hidup, seri kajian sosial budaya Mee, Pusat Studi Ekologi Papua. Penerbitan Galang Press Yogyakarta, 2008.
Pekei, Titus. Gus Dur Guru dan Masa Depan Papua, Penerbitan Sinar Harapan Jakarta, 2016.
Pudjosewojo, Kusuma. Pedoman Pembelajaran Tata Hukum Indonesia, Penerbitan Universitas, 1961.
Shoorl. J.W Soiologie Der Modernisering een inleiding in de sociologie der niet-westerse volken diterjemahkan R.G.Soekadijo Modernisasi Pengatar Sosiologi Pembangunan Negara-Negara Sedang Berkembang, Penerbitan PT Gramedia Jakarta, 1980
Stroomberg, J. 1930 Handbook of The Netherlands East-Indies, diterjemahkan “Hindia Belanda 1930”, Penerbit IRCiSoD Yogyakarta, Rabu 19 Februari 2020
Sumardjono, SW Maria. Regulasi Pertanahan dan Semangat Keadilan Agraria, Yogyakarta : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Hal.1-7
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Titus Pekei (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution (CC-BY) 4.0 yang mengizinkan pihak lain untuk membagikan karya tersebut dengan menyebutkan kepengarangan dan publikasi awal di jurnal ini.