Etika Publikasi
Pernyataan Etika Publikasi JPKAT (Jurnal Pastoral Kateketik)
JPKAT (Jurnal Pastoral Kateketik) berkomitmen untuk menjamin etika publikasi ilmiah pada standar tertinggi. Pernyataan etika publikasi ini mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE) dan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah. Etika ini menjabarkan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, yang meliputi Pengelola Jurnal, Dewan Redaksi (Editor), Mitra Bebestari (Reviewer), dan Penulis.
1. Tugas dan Tanggung Jawab Editor
-
Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang layak dipublikasikan. Keputusan ini didasarkan pada validitas karya, signifikansi, orisinalitas, serta kesesuaiannya dengan ruang lingkup JPKAT. Editor senantiasa berpedoman pada kebijakan dewan redaksi dan dibatasi oleh ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
-
Keadilan (Fair Play): Editor mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
-
Kerahasiaan: Editor dan staf redaksi tidak diperkenankan mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang diserahkan kepada siapa pun selain penulis, reviewer, calon reviewer, dan dewan redaksi yang berwenang.
-
Konflik Kepentingan: Materi naskah yang tidak dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk penelitian pribadi editor tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bebestari (Reviewer)
-
Kontribusi terhadap Keputusan Redaksional: Proses peer-review membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi redaksional dengan penulis dapat membantu penulis dalam memperbaiki naskahnya.
-
Ketepatan Waktu: Setiap reviewer yang diundang namun merasa tidak memenuhi syarat untuk menelaah naskah, atau mengetahui bahwa penelaahan tepat waktu tidak mungkin dilakukan, harus segera memberi tahu editor agar dapat digantikan oleh reviewer lain.
-
Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor.
-
Standar Objektivitas: Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis adalah hal yang tidak pantas. Reviewer harus menyampaikan pandangan mereka secara jelas disertai argumen yang mendukung.
-
Pengakuan Sumber: Reviewer harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Reviewer juga harus mengingatkan editor jika terdapat kesamaan substansial antara naskah yang ditelaah dengan tulisan lain yang telah terbit.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Penulis
-
Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan laporan tulisan yang akurat dari penelitian yang dilakukan serta memberikan diskusi objektif mengenai signifikansinya. Naskah harus memuat detail dan referensi yang cukup agar orang lain dapat mereplikasi penelitian tersebut.
-
Kepengarangan Artikel (Authorship): Kepengarangan harus dibatasi hanya pada mereka yang memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian. Semua yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai rekan penulis (co-authors).
-
Publikasi Berulang atau Bersamaan: Penulis tidak diperkenankan menerbitkan naskah yang pada dasarnya mendeskripsikan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Menyerahkan naskah yang sama kepada lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
-
Kesalahan Mendasar dalam Karya: Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang telah diterbitkan, penulis wajib segera memberi tahu editor atau penerbit jurnal dan bekerja sama untuk menarik kembali atau memperbaiki tulisan tersebut.
4. Kebijakan Plagiarisme
JPKAT menolak segala bentuk plagiarisme. Plagiarisme adalah penggunaan gagasan, ide, pernyataan, atau tulisan orang lain tanpa mencantumkan secara wajar dari mana sumbernya. Tindakan plagiat adalah suatu bentuk pelanggaran moral yang masuk ke dalam kategori pencurian kekayaan intelektual. Tidak membuat rujukan yang pantas kepada insan-insan akademis merupakan suatu tindakan serius, bahkan kriminal, dan dapat dipidanakan (lih. Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Kategori Plagiarisme Menurut Permendiknas RI No. 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Bab II, Pasal 2, ayat (1), tindakan plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada:
-
Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai.
-
Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai.
-
Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.
-
Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.
-
Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Kewajiban Pencantuman Sumber Setiap hasil karya, ide, gagasan orang lain, parafrase (harus dirujuk ke sumber asli), serta setiap kutipan baik sebagian maupun utuh (harus dimasukkan dalam tanda kutip) wajib dibuat rujukannya ke sumber asli.
Pencegahan dan Sanksi
-
Pengecekan: Kami menggunakan perangkat lunak Plagiarism Checker(X) untuk melakukan pengecekan tingkat kesamaan teks (uji similaritas) pada setiap naskah yang masuk. Penulis juga diwajibkan menggunakan aplikasi plagiarism checker (seperti Turnitin, Plagiarism Checker X, Grammarly, atau iThenticate) sebelum mengirimkan artikel.
-
Manajemen Referensi: Penulis diwajibkan menggunakan aplikasi sitasi seperti Mendeley, Zotero, atau EndNote. Di dalam parafrase pun perlu disertakan referensi dan diiringi dengan analisis/tanggapan penulis (afirmasi maupun sanggahan).
-
Sanksi: Artikel yang terindikasi plagiarisasi di luar batas toleransi akan langsung dikembalikan/ditolak, dan (para) penulisnya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) serta ditolak karyanya di JPKAT selama 3 (tiga) tahun.
5. Ketentuan Khusus (Nihil Obstat)
Mengingat ruang lingkup jurnal yang berfokus pada pastoral kateketik, setiap artikel hasil penelitian yang memiliki konsekuensi etis, moral, dan teologis yang besar diwajibkan menyertakan Nihil Obstat dari Magisterium Gereja Katolik setempat untuk memastikan keselarasan dengan ajaran iman dan moral Gereja.





