Studi Komparasi Pemahaman Umat Stasi Santo Carolus Manggisuba Tentang Sifat-sifat Hakiki Perkawinan Menurut Ajaran Gereja Katolik dan Pandangan Budaya Suku Muyu
DOI:
https://doi.org/10.70343/hjjp4p35Kata Kunci:
Perkawinan Katolik, Suku Muyu, sifat hakiki, inkulturasiAbstrak
Penelitian yang dilakukan diantara umat katolik suku Muyu di stasi Santo Carolus Manggisuba Paroki Bunda Hati Kudus Kuper ini bertujuan memahami dan membandingkan sifat-sifat hakiki perkawinan menurut ajaran Gereja Katolik dan pandangan budaya Suku Muyu (Schorool, J.W,1997). Perkawinan sakramental di dalam gereja katolik bersifat monogam, tak terceraikan dan terbuka terhadap kehidupan (Kanon 1055 §). Sebagai sakramen maka perkawinan adalah tindakan simbolik memanifestasikan kasih Allah kepada manusia (Amoris Laetitia art. 100). Sementara menurut adat Suku Muyu perkawinan sebagai bentuk ekpresi ikatan-ikatan sosial dan kekerabatan antar keluarga besar melalui tampilan berbagai unsur simbolik (Wospakrik, F.,1980). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan komparatif. Data diperoleh dari informan yakni tokoh adat, umat, pastor paroki, dan pasangan katolik Suku Muyu melalui wawancara, observasi serta studi literatur berkaitan ajaran Gereja Katolik dan adat Muyu (sorvei dan penelitian terdahulu). Hasil penelitian menunjukkan adanya titik temu dan perbedaan mendasar antara keduanya. Hasil penelitian menunjukkan adanya titik temu pada penghargaan terhadap kesetiaan, keterbukaan terhadap anak, dan pandangan bahwa perkawinan adalah hal yang sakral; Perbedaannya terletak pada pemahaman tentang monogami, ketakterceraikan, dan makna sakramental. Penelitian merekomendasikan adanya upaya inkulturasi iman Katolik dalam budaya lokal agar ajaran Gereja dapat dihayati secara kontekstual oleh umat Katolik Suku Muyu. Gereja diharapkan terus mengembangkan pembinaan pastoral keluarga dan dialog budaya untuk memperkuat pemahaman tentang makna perkawinan Katolik.
Unduhan
Referensi
Adon, M. J., & Dominggus, D. (2022). Hakikat Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik. Jurnal Teologi, 11(1), 45–62.
Access, P. (2021). Sifat-sifat Hakiki Perkawinan Suku Muyu. Jurnal Antropologi Papua, 8(2), 112–130.
Brown, R. (2017). Teologi Perkawinan dalam Kitab Suci. Yogyakarta: Kanisius.
Francis, P. (2016). Amoris Laetitia (Seruan Apostolik). Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI.
Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.
Groenen, C. (1993). Perkawinan: Realitas dan Sakramen. Yogyakarta: Kanisius.
Gwoździewicz, M. (2023). The Nature of Marriage in Canon Law. Studia Canonica, 57(1), 78–95.
Halawa, F. (2017). Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik. Jurnal Ledalero, 16(2), 201–220.
Kabalesy, Y. (2021). Hakikat Perkawinan Suku Ngalum Ok dan Gereja Katolik. Jurnal Antropologi Agama, 5(1), 33–48.
Katekismus Gereja Katolik. (1995). Ende: Nusa Indah.
Kayan, W. S. (2022). Nilai Cinta Kasih dan Kesetiaan Perkawinan Katolik di Stasi Mewet. Jurnal Pastoral, 8(2), 67–82.
Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici). (1983). Jakarta: KWI.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi (Ed. rev.). Jakarta: Rineka Cipta.
Konsili Vatikan II. (1993). Gaudium et Spes. Dalam Dokumen Konsili Vatikan II. Jakarta: Obor.
Lévi-Strauss, C. (1969). The Elementary Structures of Kinship. Boston: Beacon Press.
Malinowski, B. (1954). Magic, Science and Religion and Other Essays. Garden City, NY: Doubleday.
Martasudjita, E. (2010). Sakramen-sakramen Gereja: Tinjauan Teologis, Liturgis, dan Pastoral. Yogyakarta: Kanisius.
Mayolla, P., & Rynanta, F. (2024). Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Gereja. Jurnal Hukum Kanonik, 12(1), 15–30.
Mirus, J. (2011). The Indissolubility of Marriage. New York: Ignatius Press.
Morik, M. (2022, 20 Februari). Masyarakat Adat Suku Muyu. Diakses 20 Februari 2022, dari situs web resmi komunitas adat.
Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
O'Collins, G., & Farrugia, M. (2015). Kamus Teologi. Yogyakarta: Kanisius.
Raharso, C. A. (2015). Membangun Keluarga Katolik yang Bahagia. Yogyakarta: Kanisius.
Ranubaya, F. A. (2024). Adat Sabat Sebatatn Banua Simpakng: Studi Komparasi Tradisi Lokal dan Perkawinan Gereja Katolik. Forum Filsafat dan Teologi, 53(2). https://doi.org/10.35312/forum.v52i1.591
Rubiyatmoko, R. (2011). Perkawinan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik. Yogyakarta: Kanisius.
Schorl, J. W. (1997). Kebudayaan Muyu dan Perubahan: Suku Muyu dalam Arus Modernisasi Irian Jaya. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Wea, D. (2020). Studi tentang Pemahaman terhadap Hakikat dan Tujuan Perkawinan Katolik oleh Para Pasangan dan Dampaknya terhadap Perwujudan Panca Tugas Gereja dalam Keluarga (Skripsi). Merauke: Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke.
Wikipedia. (2026, 12 April). Muyu — Marriage and Family. Diakses 12 April 2026, dari Wikipedia, The Free Encyclopedia.
Wospakrik, F. (1980). Adat Istiadat Suku Muyu. Jayapura: Universitas Cenderawasih.
Yohanes Paulus II. (1981). Familiaris Consortio (Seruan Apostolik tentang Keluarga Kristen). Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Xaverius Wonmut, Yanuaria Wosun (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution (CC-BY) 4.0 yang mengizinkan pihak lain untuk membagikan karya tersebut dengan menyebutkan kepengarangan dan publikasi awal di jurnal ini.





