Perkawinan Katolik sebagai Sakramen: Kajian Hukum Gereja dalam Konteks Pluralisme Agama di Barito Timur
DOI:
https://doi.org/10.70343/ntas4518Kata Kunci:
Barito Timur, Hukum Gereja, Pluralisme Agama, Sakramen Perkawinan, PastoralAbstrak
Perkawinan merupakan salah satu aspek fundamental dalam kehidupan manusia yang tidak hanya menyangkut dimensi sosial, melainkan juga memiliki makna religius yang mendalam. Gereja Katolik memandang perkawinan sebagai Sakramen. Dalam konteks situasi di Kabupaten Barito Timur yang plural, penghayatan terhadap nilai sakramentalitas perkawinan Katolik menjadi tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna perkawinan Katolik sebagai sakramen dalam perspektif hukum Gereja serta penerapannya di tengah pluralisme agama dan budaya di Kabupaten Barito Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan yang berfokus pada analisis isi terhadap sumber-sumber primer seperti Kitab Hukum Kanonik 1983 dan dokumen magisterium Gereja, serta sumber sekunder berupa jurnal teologi, hukum, dan pastoral. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui pendekatan konseptual dan normatif untuk menelaah hubungan antara teologi sakramen dan hukum kanonik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan Katolik memiliki dua dimensi utama, yaitu teologis dan yuridis, yang bersatu dalam kesakralan perjanjian suami-istri. Dalam konteks pluralisme Barito Timur, Gereja menghadapi tantangan penerapan norma kanonik terhadap praktik adat dan perkawinan campur, sehingga diperlukan pendekatan pastoral yang dialogis dan inkulturatif. Kesimpulannya, hukum Gereja berfungsi bukan sekadar mengatur, melainkan membimbing umat agar menghayati sakramen perkawinan sebagai tanda kasih Allah di tengah masyarakat yang majemuk.
Unduhan
Referensi
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
BPS Kabupaten Barito Timur. (2025). Kabupaten Barito Timur Dalam Angka 2025. 14.
Ebu, R. O. (2022). Perkawinan Campur dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Berkeluarga Menurut KHK 1983 (Studi Pastoral di Paroki Weri). JAPB: Jurnal Agama, Pendidikan, Dan Budaya, 3(1), 179–186.
Efim, A., & Endi, Y. (2025). Perkawinan Beda Agama dan Pemberian Dispensasi dalam Gereja Katolik (Tinjauan Kasus di Paroki St. Maria Ratu Rosari-Reo Keuskupan Ruteng). Jurnal Masalah Pastoral, 13(1), 48–62. https://doi.org/10.60011/jumpa.v13i1.153
Gumiri, E. R. (2024). Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Legal System Journal, 1(1).
Halawa, C. R. W., & Smith, N. A. (2024). Perkawinan Campuran Menurut Gereja Katolik: Tantangan dan Solusi dalam Konteks Pluralisme di Indonesia. Jurnal Teologi Injili Dan Pendidikan Agama, 3(1), 76–87. https://doi.org/10.55606/jutipa.v3i1.425
Hardani, H., Auliya, N. H., Andriani, H., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitaif (H. Abadi (ed.); 1st ed.). CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.
Malau, C. L., Raya, T. B., & Endi, Y. (2024). Inkulturasi Gereja Asia: Suatu Tinjauan Inkulturasi dalam Terang Dokumen FABC. Jurnal Pelayan Pastoral, 5(1), 56–66.
Mangundap, A. T. S. F., Tambajong, H. B., & Moga, L. I. (2023). Analisis Hukum Pembatalan Perkawinan Katolik Menurut Hukum Kanonik dan Sistem Hukum Indonesia. Iustia Per Legem, 1(1), 22–46.
Mayolla, I. G., & Rynanta, R. B. A. (2024). Memaknai Dimensi Sakramental Perkawinan Katolik dalam Kanon 1055 §1-2 dari Perspektif Teologi Tubuh Paus Yohanes Paulus II. Media: Jurnal Filsafat Dan Teologi, 5(1), 113–132. https://doi.org/10.53396/media.v5i1.218
Najiburrahman, N., Marzuki, I., & Layyinah, Q. (2024). Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Praktik Hukum Masyarakat Indonesia: Harmonisasi Hukum Positif Dan Hukum Agama. Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 8(2). https://doi.org/10.33650/jhi.v8i2.10428
Nikodemus, N., & Endi, Y. (2023). Pandangan Gereja Katolik Terhadap Perkawinan Campur Perspektif Amoris Laetitia dan Hukum Kanonik. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 6(3), 352–366. https://doi.org/10.37329/kamaya.v6i3.2689
Nusantoro, Y. F., & Gimbut, M. (2014). Makna Sakramen Perkawinan Bagi Pasutri Usia Madya. Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 12(6), 54–65.
Parhusip, B., & Situmorang, K. W. (2023). Keluarga Sejahtera dalam Gereja Katolik dan Islam: Studi Tentang Tujuan Perkawinan dalam Gereja Katolik dan Islam. Perspektif, 18(1), 87–104.
Putri, D. P. H., & Safitri, G. H. (2025). Eksistensi Hukum Perkawinan Adat dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. Dedikasi: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 26(1), 81–86.
Rillyanugraha, R., & Endi, Y. (2024). Pernikahan Lintas Iman Dalam Konteks Gereja Katolik:Analisis Hukum Kanonik Dan Upaya Rekonsiliasi. Jurnal Masalah Pastoral, 12(2), 67–87. https://doi.org/10.60011/jumpa.v12i2.188
Sari, Y., Fandy Palinoan, F., & Bine Saramae, P. (2021). Implementasi Tujuan Perkawinan dalam Pendidikan Anak Oleh Keluarga Katolik. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 3(4), 229–235. https://doi.org/10.38035/rrj.v3i4.742
Sasi, A. Y., & Meo, Y. W. B. L. (2024). Tantangan dalam Menghidupi Perkawinan Katolik di Tengah Perubahan Sosial dan Budaya. Jurnal Teologi Injili Dan Pendidikan Agama, 3(1), 116–124. https://doi.org/10.55606/jutipa.v3i1.439
Sinaga, F., Sembiring, R., Kaban, M., & Sembiring, I. A. (2023). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Pandangan Gereja Katolik Dihubungkan Dengan Undang- Undang tentang Perkawinan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(12), 945–957. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i12.257
Sintani, S. (2018). Perkawinan Adat Dayak Ma’anyan sebagai Ujud Pendidikan Masyarakat. An1mage Jurnal Studi Kultural, III(1), 51–56. https://www.neliti.com/publications/223845/perkawinan-adat-dayak-maanyan-sebagai-ujud-pendidikan-masyarakat
Sitepu, A. B., Veronika, A., Sinabariba, M., Sinaga, D., Oktaviance, R., Siallagan, E. A., Manik, R. M., Ambarita, B., & Simorangkir, L. (2021). Pendampingan Konseling Seksualitas dan Keluaraga Berencana Alami (Kba) Dalam Perkawinan Katolik pada Calon Pengantin di Gereja Katolik Ratu Rosari Tanjung Anom. Jurnal Perak Malahayati, 3(2), 75–80. https://doi.org/10.33024/jpm.v3i2.5273
Suma, I. M. M. (2022). Konsep Yuridis Tentang Perkawinan yang Sah Dalam Gereja Katolik. EUNTES: Jurnal Ilmiah Pastoral, Kateketik, Dan Pendidikan Agama Katolik, 1(1).
Zaidah, Y., Rahmah, A., & Luthfi, F. (2025). Pipikatan Sebagai Jembatan Penyelesaian Konflik Suami Isteri Dalam Adat Dayak Maanyan Kalimantan Tengah. Jurnal Studi Islam Lintas Negara (Journal of Cross-Border Islamic Studies), 7(1), 173–180.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Marianus Rago Kristeno, Yohanes Wilson B. Lena Meo (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution (CC-BY) 4.0 yang mengizinkan pihak lain untuk membagikan karya tersebut dengan menyebutkan kepengarangan dan publikasi awal di jurnal ini.




