Menelaah Realitas Perceraian Dalam Keluarga Katolik Dan Upaya Pencegahannya Melalui Penerangan Kanon 1141
DOI:
https://doi.org/10.70343/wss8tc54Kata Kunci:
Keluarga Katolik, Kanon 1141, PerceraianAbstrak
Penelitian ini bertujuan menelaah realitas perceraian dalam keluarga Katolik dan mengeksplorasi upaya pencegahannya dengan merujuk pada Kanon 1141. Menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi pustaka dengan sumber buku, jurnal, dan internet, penelitian ini mengungkap berbagai faktor penyebab perceraian dalam konteks keluarga Katolik. Temuan menegaskan bahwa perceraian bukanlah peristiwa tanpa sebab, melainkan memiliki akar permasalahan dan konsekuensi yang kompleks. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis Kanon 1141 sebagai kerangka pemahaman dan solusi potensial. Kanon tersebut, dengan penekanannya pada aspek-aspek tertentu perkawinan, diharapkan dapat memberikan penerangan dan panduan bagi keluarga Katolik untuk menghadapi tantangan dalam mempertahankan ikatan pernikahan. Temuan penelitian ini memberikan masukan penting bagi keluarga Katolik untuk lebih memahami hakikat sakramen perkawinan sebagai ikatan suci yang abadi dan tak terpisahkan. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan peningkatan ketelitian Gereja dalam memeriksa persiapan pasangan yang akan menikah. Proses persiapan yang lebih komprehensif dan mendalam diharapkan dapat membantu pasangan calon pengantin untuk memahami tanggung jawab dan komitmen yang mereka emban dalam perkawinan Katolik. Hal ini penting untuk mencegah penodaan sakramen perkawinan dan meminimalisir potensi terjadinya perceraian. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam tentang hakikat perkawinan Katolik sebagai ikatan yang satu dan selamanya merupakan kunci utama dalam mencegah perceraian di tengah keluarga Katolik.
Unduhan
Referensi
Binawan, L. AI. Andang. Menelusur Jiwa Hukum Gereja. Yogyakarta: PT. Kanisius, 2021.
Burthchaell, T. James. (1990) Dalam Untung dan Malang, Ikatan Janji Perkawinan. Yogyakarta: Kanisius.
Driyo, Agoesn .( 2004) “Memahami Psikologi Perceraian Dalam Kehidupan Keluarga”, Jurnal Psikologi, 2: 2. Jakarta: Desember.
Fachrina dan Renaldi Eka Putra. (2013) “Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat”, Indonesian Journal of Sosial and Cultural Anthropology, 34: 2, Juli-Desember.
Gusti Bagus Kusumawanta, Dominikus. (2007) Analisis Yurisdiksi “Bonum Coniugum” dalam Perkawinan Katolik: Relevansi untuk Pelayan Pastoral bagi Gereja Katolik di Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama.
Hadiwardoyo, Al. Purwa. (2020) Hukum Gereja Katolik tentang Perkawinan. Yogyakarta: PT. Kanisius.
Konferensi Waligereja Indonesia. (1996) Iman Katolik: Buku Informasi dan Referensi. Yogyakarta: Kanisius.
Mbenu Nulangi, Thomas. “Selama Empat Tahun Terakhir, Sebayak 43 Suami di Ngada Gugat Cerai Istrinya” Pos-Kupang. Com. 16 Februari 2022. https://kupang.tribunnews.com/2022/02/16/selama-empat-tahun-terakhir-sebanyak-43-suami-di-ngada-gugat-cerai-istrinya.
Raho, Bernad. (2016.) Sosiologi. Maumere: Penerbit Ledalero.
Riyanto, Theo dan Heru Susanto. (2004) Mukjizat Pengampunan: Untuk Hidup Damai dan Sejahtera. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Rubiyatmoko, Robertus. (2011) Perkawinan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Servantinus Lon, Yohanes. (2019) Hukum Perkawinan Sakramental Dalam Gereja Katolik. Yogyakarta: Penerbit PT. Kanisius.
Servatius Lon, Yohanes. “Tantangan Perceraian Sipil Bagi Perkawinan Katolik: Antara Hukum Ilahi dan Hukum Manusia”, Jurnal Selat 7:2, Mei 2020.https//.doi.org/10.31629/selat.v.7i2.1519
Sida, Noer. “Perceraian Katolik Berdasarkan Hukum Negara dan Kanonik”. https://.blog. Justika.com.
Siswanto, Dedy. (2020) Anak di Persimpangan Perceraian: Menilik Pola Asuh Anak Korban Perceraian. Jawa Timur: Airlangga University Press.
Soekandar Ginanjar, Adriana. (2009) “Proses Healing Pada Istri Yang Mengalami Perselingkuhan Suami”, Jurnal Sosial Humaniora 13: 1, Juli.
Syaifuddin, Muhammad. dkk., (2013) Hukum Perceraian. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Pilipus Benizi Jindung, Karifansius Firman (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution (CC-BY) 4.0 yang mengizinkan pihak lain untuk membagikan karya tersebut dengan menyebutkan kepengarangan dan publikasi awal di jurnal ini.